Tata Cara Mengadopsi Hukum Islam Oleh: Abdurrahman al-Munawy (Agusmal) A t-Tabanni adalah pengadopsian seorang muslim akan satu pendapat dari berbagai pendapat dalam perkara yang masih diperselisihkan, dimana pendapat tersebut selanjutnya menjadi pendapatnya, mengikatnya untuk diamalkan, mengajarkannya kepada yang lain, dan menyeru kepadanya ketika menyeru kepada hukum-hukum Islam dan pemikiran-pemikirannya. Setiap muslim diwajibkan untuk mentabanni (mengadopsi hukum) dalam setiap perkara yang dihadapinya, baik ia menngadopsinya melalui ijtihad (menggali hukum sendiri) maupun melalui taqlid (mengikuti pendapat orang lain) baik dengan mengetahui dalilnya ( muqollid muttabi’ ), atau melalui taqlid tanpa mengetahui dalilnya ( muqollid ‘ammi ). Hal ini dilakukan agar setiap muslim terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatan yang dilakukannya. Ketika terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama-ulama mujtahid maka setiap muslim yang tidak bisa berijtihad wajib me...