Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label tsaqofah

Tata Cara Mengadopsi Hukum Islam

Tata Cara Mengadopsi Hukum Islam Oleh: Abdurrahman al-Munawy (Agusmal) A t-Tabanni adalah pengadopsian seorang muslim akan satu pendapat dari berbagai pendapat dalam perkara yang masih diperselisihkan, dimana pendapat tersebut selanjutnya menjadi pendapatnya, mengikatnya untuk diamalkan, mengajarkannya kepada yang lain, dan menyeru kepadanya ketika menyeru kepada hukum-hukum Islam dan pemikiran-pemikirannya. Setiap muslim diwajibkan untuk mentabanni (mengadopsi hukum) dalam setiap perkara yang dihadapinya, baik ia menngadopsinya melalui ijtihad (menggali hukum sendiri) maupun melalui taqlid (mengikuti pendapat orang lain) baik dengan mengetahui dalilnya ( muqollid muttabi’ ), atau melalui taqlid tanpa mengetahui dalilnya ( muqollid ‘ammi ). Hal ini dilakukan agar setiap muslim terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatan yang dilakukannya. Ketika terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama-ulama mujtahid maka setiap muslim yang tidak bisa berijtihad wajib me...

MAQOSHID ASY-SYAR'IYAH SEBAGAI HIKMATU ASY-SYAR'IYAH

Oleh: Agusmal Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa tujuan hukum islam adalah untuk mewujudkan kemashlahatan hamba dunia dan akhirat. Menurutnya, seluruh hukum itu mengandung keadilan, rahmat, kemashlahatan dan Hikmah, jika keluar dari keempat nilai yang dikandungnya, maka hukum tersebut tidak dapat dinamakan Hukum Islam. [1] Hal senada juga dikemukakan oleh al-Syatibi, Ia menegaskan bahwa semua kewajiban diciptakan dalam rangka merealisasikan kemashlahatan hamba. Tidak ada satupun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama juga dengan taklif ma la yutaq’ (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan). [2] Dalam rangka mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat itulah, maka para ulama Ushul Fiqh merumuskan tujuan hukum Islam tersebut kedalam lima misi, semua misi ini wajib dipelihara untuk melestarikan dan menjamin terwujudnya kemashlahatan. Yang dimaksud dengan lima misi (Maqashid al-Syari’ah / Maqashid al-Khamsah) adalah memelihara Agama, Jiw...

Mendudukan Maqoshid asy-Syariah (Antara 'illat al-hukmi dan hikmatu asy-syar'iyah)

Oleh: Abdurrahman al-Munawy (Agusmal)   Telah terjadi kerancuan didalam pembahasan maqosid syariah dimana para ulama kontemporer yang kembali memproklamirkan maqosid syariah dengan mengikut kepada terminologi Asy-Syatibi menjadikan mashlahat sebagai ‘illat . Tatkala asy-syatibi mengatakan bahwa: الاحكام مشروعة لمصالح العباد Artinya: “Hukum-hukum ditetapkan untuk kemashlahatan hamba” . [1] Maka beliau sesungguhnya meletakan mashlahat sebagai ‘illat (alasan/sebab pensyariatan hukum islam). Pendapat asy-syatibi ini kemudian dijadikan sebagai kabbah (rujukan) oleh para ulama kontemporer dalam merumuskan maqosid (tujuan syariah) dimana mereka menjadikan mashlahat sebagai ‘illat . Misalnya Jasser Auda, tatkala mendefisinikan maqosid syariah, beliau menegaskan bahwa maqosid syariah adalah sejumlah tujuan (yang dianggap) Illahi dan konsep akhlak yang melandasi proses al-Tasyri’ al-Islamiy (penyusunan hukum   berdasarkan syariat islam). [2] Akibatnya mereka memandang b...

HAKIKAT AMAL (PERBUATAN) MANUSIA

Agusmal 1.       Sekapur Sirih Menasehati dan mengajak orang lain untuk taat pada Alloh swt adalah perkara yang mudah, namun tahukah saudaraku bahwa mengimplementasikan semua perkara yang telah kita nasehatkan pada orang lain itu terkadang terasa begitu sulit bagi diri kita sendiri. Begitu banyak manusia di masa kita saat ini yang alim al-lisan bi laa amal (alim hanya sebatas lisan tanpa diikuti dengan perbuatan), kita hidup pada masa dimana sebagian orang yang bergelar intektual muslim menjadi pengritik dan pendistorsi terhadap tatanan syariat islam. Mereka memperjualbelikan ayat-ayat al-Qur’an dengan harga yang sangat murah (baik itu dengan kucuran dana asing maupun dengan jabatan). Padahal sebagian besar dari mereka adalah alumni perguruan tinggi islam dan pondok pesantren.

PERBEDAAN FILSAFAT, PENGETAHUAN DAN ILMU

1.         PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Di dalam menjalani kehidupan manusia akan terus mencari tahu tentang hakikat hidupnya dan seluruh materi yang ada disekelilingnya. Dia akan terus berfikir mencari kebenaran (hakikat) hidupnya dan materi lain yang ada disekelilingnya. Seseorang tidak akan pernah berhenti untuk berfikir dan mencari tahu sebelum menemukan jawaban   dan memahami tentang diri dan lingkungannya. Setiap pemikiran manusia yang diberi kesimpulan akan melahirkan sebuah konsep atau ide. Setiap perkembangan dalam idea, konsep dan sebagainya dapat disebut sebagai aktivitas berpikir. Karena itu maka definisi yang paling umum dari berpikir adalah perkembangan idea dan konsep. Menurut madzhab komunisme, pemikiran adalah hasil dari refleksi (pemantulan) fakta terhadap otak. Artinya, pengetahuan mereka tentang fakta. Pemikiran itu terbentuk dari fakta, otak, dan proses refleksi fakta terhadap otak [1] . M...

Sejarah Al-Qur'an dan Isi Kandungannya - Makalah

MAKALAH AL-QUR’AN DAN ISI POKOK KANDUNGANNYA OLEH AGUSMAL NIM. 15800001 MAGISTER EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015