Tata Cara Mengadopsi Hukum Islam
Oleh: Abdurrahman al-Munawy (Agusmal)
At-Tabanni adalah pengadopsian seorang muslim akan satu pendapat
dari berbagai pendapat dalam perkara yang masih diperselisihkan, dimana
pendapat tersebut selanjutnya menjadi pendapatnya, mengikatnya untuk diamalkan,
mengajarkannya kepada yang lain, dan menyeru kepadanya ketika menyeru kepada
hukum-hukum Islam dan pemikiran-pemikirannya. Setiap muslim diwajibkan untuk mentabanni (mengadopsi hukum) dalam setiap
perkara yang dihadapinya, baik ia menngadopsinya melalui ijtihad (menggali
hukum sendiri) maupun melalui taqlid (mengikuti pendapat orang lain) baik
dengan mengetahui dalilnya (muqollid muttabi’), atau melalui taqlid
tanpa mengetahui dalilnya (muqollid ‘ammi). Hal ini dilakukan agar
setiap muslim terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatan yang
dilakukannya. Ketika terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama-ulama
mujtahid maka setiap muslim yang tidak bisa berijtihad wajib mengambil satu
hukum atau salah pendapat dari para mujtahid dari ulama-ulama madzhab yang shohih
(madzhab yang empat) dan setelah mengadopsi salah satu pendapat pendapat dari ulama
madzhab tertentu, maka hukum ini menjadi hukum Allah bagi yang menngadopsinya. Sementara
pendapat mujtahid yang lain yang tidak diadopsinya, tidak menjadi hukum Allah
baginya. Dan tidak boleh bagi seorang muslim beramal dengan selain pendapat
(hukum) yang telah diadopsinya.
Berdasarkan keterangan diatas maka tabanni (adopsi hukum) dalam
pandangan islam hanya dilakukan pada perkara-perkara yang masih diperselisihkan
oleh para ulama dan memiliki banyak pendapat. Sebab, pada perkara-perkara yang
telah pasti dan jelas dalil dan mafhumnya maka mustahil dilakukan tabanni,
mengingat di dalam perkara-perkara ini tidak ada perselisihan dan perdebatan
seperti perkara ma’lum min ad diin bi ad dhorurah. Sehingga, tidak ada tabanni
tentang perkara keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, wajibnya shalat, zakat dan
sebagainya. Dari penjelasan di atas dapat dipahamu bahwa tabanni
diwajibkan atas seorang muslim hanya dalam perkara-perkara yang terjadi dan
diamalkan, dan jika tidak, maka tidak wajib dilakukan tabanni.
Komentar
Posting Komentar