Langsung ke konten utama

Tata Cara Mengadopsi Hukum Islam


Tata Cara Mengadopsi Hukum Islam
Oleh: Abdurrahman al-Munawy (Agusmal)
At-Tabanni adalah pengadopsian seorang muslim akan satu pendapat dari berbagai pendapat dalam perkara yang masih diperselisihkan, dimana pendapat tersebut selanjutnya menjadi pendapatnya, mengikatnya untuk diamalkan, mengajarkannya kepada yang lain, dan menyeru kepadanya ketika menyeru kepada hukum-hukum Islam dan pemikiran-pemikirannya. Setiap muslim diwajibkan untuk mentabanni (mengadopsi hukum) dalam setiap perkara yang dihadapinya, baik ia menngadopsinya melalui ijtihad (menggali hukum sendiri) maupun melalui taqlid (mengikuti pendapat orang lain) baik dengan mengetahui dalilnya (muqollid muttabi’), atau melalui taqlid tanpa mengetahui dalilnya (muqollid ‘ammi). Hal ini dilakukan agar setiap muslim terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatan yang dilakukannya. Ketika terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama-ulama mujtahid maka setiap muslim yang tidak bisa berijtihad wajib mengambil satu hukum atau salah pendapat dari para mujtahid dari ulama-ulama madzhab yang shohih (madzhab yang empat) dan setelah mengadopsi salah satu pendapat pendapat dari ulama madzhab tertentu, maka hukum ini menjadi hukum Allah bagi yang menngadopsinya. Sementara pendapat mujtahid yang lain yang tidak diadopsinya, tidak menjadi hukum Allah baginya. Dan tidak boleh bagi seorang muslim beramal dengan selain pendapat (hukum) yang telah diadopsinya.

Berdasarkan keterangan diatas maka tabanni (adopsi hukum) dalam pandangan islam hanya dilakukan pada perkara-perkara yang masih diperselisihkan oleh para ulama dan memiliki banyak pendapat. Sebab, pada perkara-perkara yang telah pasti dan jelas dalil dan mafhumnya maka mustahil dilakukan tabanni, mengingat di dalam perkara-perkara ini tidak ada perselisihan dan perdebatan seperti perkara ma’lum min ad diin bi ad dhorurah. Sehingga, tidak ada tabanni tentang perkara keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, wajibnya shalat, zakat dan sebagainya. Dari penjelasan di atas dapat dipahamu bahwa tabanni diwajibkan atas seorang muslim hanya dalam perkara-perkara yang terjadi dan diamalkan, dan jika tidak, maka tidak wajib dilakukan tabanni.



Komentar

Artikel Terbaik

CONTOH BACAAN PEMBUKA, PENUTUP & DOA KHUTBAH JUM"AT

CONTOH BACAAN PEMBUKA, PENUTUP & DOA KHUTBAH JUM"AT Oleh: Abdurrahman al-Munawy (Agusmal) Khutbah Pertama Membaca basmalah : BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM (dibaca dalam hati) Mengucapkan salam : ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUHU (lalu khotib duduk dan muadzin mengumandangkan azan. Setelah selesai adzan, khatib berdiri lagi dan langsung membaca hamdalah kalimat pujian (hamdalah), yaitu: INNAL HAMDA LILLAAH, NAHMADUHUU WA NASTA’IINUHUU WA NASTAGHFIRUHU WA NA’UUDZUBILLAAHI MIN SYURUURI ‘ANFUSINAA WA MIN SYAYYI-AATI A’MAALINAA MAN YAHDILLAAHU FALAA MUDHILLALAHU WA MAN YUDHLIL FALAA HAADIYALAHU Membaca syahadat : ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAAHU WA ASYHADU ANNAA MUHAMMADAN ‘ABDUHUU WA RASUULUHUU LAA NABIYYA BA’DAHU Membaca shalawat : ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SYAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHII WA SHAHBIHII ‘AJMA’IIN Membaca ayat alqur’an yang mengajak bertaqwa kepada allah, contoh: YA AYYUHAL

PERBEDAAN FILSAFAT, PENGETAHUAN DAN ILMU

1.         PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Di dalam menjalani kehidupan manusia akan terus mencari tahu tentang hakikat hidupnya dan seluruh materi yang ada disekelilingnya. Dia akan terus berfikir mencari kebenaran (hakikat) hidupnya dan materi lain yang ada disekelilingnya. Seseorang tidak akan pernah berhenti untuk berfikir dan mencari tahu sebelum menemukan jawaban   dan memahami tentang diri dan lingkungannya. Setiap pemikiran manusia yang diberi kesimpulan akan melahirkan sebuah konsep atau ide. Setiap perkembangan dalam idea, konsep dan sebagainya dapat disebut sebagai aktivitas berpikir. Karena itu maka definisi yang paling umum dari berpikir adalah perkembangan idea dan konsep. Menurut madzhab komunisme, pemikiran adalah hasil dari refleksi (pemantulan) fakta terhadap otak. Artinya, pengetahuan mereka tentang fakta. Pemikiran itu terbentuk dari fakta, otak, dan proses refleksi fakta terhadap otak [1] . Menurut Syaikh Taqiyyudin an-Nabhani, pemikiran adalah

Sumber Hukum (Dalil) Dalam Islam : Muttafaq 'alayh dan Mukhtalaf fiih

Sumber Hukum (Dalil) Dalam Islam: Muttafaq 'Alay h dan Mukhtalaf Fiih Oleh : Agusmal Jika dalam penelitian yang menggunakan paradigma positivisme, sumber hukum (teori) diambil dari dalil aqli dengan cara melakukan penelitian dan percobaan yang sistematis maka dalam islam dalil yang digunakan tidak hanya dalil aqli saja tetapi juga dengan menggunakan dalil naqli yakni menggali teori dalil kalamullah . Dalil aqli dalam islam kadangkala digunakan untuk memahami makna dari dalil naqli. sebagai contohnya adalah penulisan ilmu tafsir yang sangat kental dengan kaidah-kaidah sastra dimana kaidah tersebut dapat dipahami dengan menggunakan dalil aqli. Dalil secara bahasa adalah yang menujukan terhadap sesuatu dan terkadang dimutlakan (dimaknai) dengan perkara yang di dalamnya terdapat dalalah (penunjukan)   dan irsyad (petunjuk). Inilah yang disebut sebagai dalil dalam pandangan para fuqoha (ulama ahli fiqih), dimana hal itu menunjukan bahwa dalil itu perkara yang dapat mengh