“Terkait dengan masalah siksa kubur dan munculnya al-Masihud Dajjal. Para ulama sesungguhnya
memandang bahwa berbagai khabar tentang adzab kubur dan al-masihud Dajjal yang terdapat di dalam sunnah nabawiyyah merupakan khabar yang
shahih, dan wajib untuk mempercayainya.
Sementara orang yang
mengingkarinya, tanpa diragukan lagi, adalah berdosa . Oleh karena itu, kaum muslimin beribadah kepada
Allah dan berdoa dengan doanya Nabi ‘alaihish shalatu wassalam, “ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur.” Hanya saja, kita tetap tidak boleh mengkafirkan orang yang mengingkarinya, karena dalil-dalil tentang masalah ini tidak mencapai level pasti (qath‘)
sebagaimana al-Qur’an dan hadits mutawatir. Berdasarkan pantauan penulis, serangan yang dilancarkan oleh oknum-oknum yang cupet terhadap beberapa ulama dan kelompok kaum muslimindengan tuduhan bahwa mereka menolak hadist ahad didasarkan
pada kebohongan dengan mengatakian bahwa mereka tidak menerima khabar ahad dan tidak mengambil isi
kandungannya. Ini sepenuhnya fitnah. Sebab, para ulama ushul itu sendiri
menyatakan dalam kitab-kitab mereka bahwa mereka menerima hadist ahad sebagai dalil. misalnya dalam kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid ketiga, dikatakan:
“Dahulu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengutus shahabat ke berbagai negeri secara
perorangan, mereka mendakwahkan Islam, mengejarkan hukum, meriwayatkan
hadits, sebagaimana beliau mengutus Mu’adz ke Yaman. Seandainya kaum
muslimin tidak wajib beramal dengan hadits ahad niscaya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merasa mencukup untuk mengutus
seorang shahabat kepada mereka, niscaya beliau akan mengutus sekelompok
orang. Dan para shahabat sudah berijma’ untuk beramal berdasarkan khabar
ahad.”
Dalam kitab asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah jilid satu dikatakan,
“Orang yang mengingkarinya tidak
dikafirkan, akan tetapi tidak boleh mendustakannya, sebab, seandainya
boleh mendustakannya niscaya boleh pula mendustakan seluruh hukum syara’
yang diambil dari dalil-dalil zhanni. Tak ada seorang muslim pun yang
mengatakan demikian“.”
Sehingga sikap yang benar terhadap hadist ahad sebenarnya adalah:
1. Tidak boleh mengingkari hadist ahad
2. Tidak boleh mentasdhiqul Jazm hadist ahad (mempercayai sampai derajat yakin).
3. Wajib mempercayai hadist ahad secara ghlabatu zhon (mempercayai dengan derajat dugaan kuat akan kebenarannya).
4. Wajib mengamalkan hadist ahad dalam perkara muamalah dan ibadah.
Komentar
Posting Komentar