Langsung ke konten utama

Mendudukan masalah Siksa Kubur, Dajjal dan Hadist Ahad dalam kajian ushuluddin

“Terkait dengan masalah siksa kubur dan munculnya al-Masihud Dajjal. Para ulama sesungguhnya 
memandang bahwa berbagai khabar tentang adzab kubur dan al-masihud Dajjal yang terdapat di dalam sunnah nabawiyyah merupakan khabar yang shahih, dan wajib untuk mempercayainya.
Sementara orang yang mengingkarinya, tanpa diragukan lagi, adalah berdosa . Oleh karena itu, kaum muslimin beribadah kepada Allah dan berdoa dengan doanya Nabi ‘alaihish shalatu wassalam, “ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur.” Hanya saja, kita tetap tidak boleh mengkafirkan orang yang mengingkarinya, karena dalil-dalil tentang masalah ini tidak mencapai level pasti (qath‘) sebagaimana al-Qur’an dan hadits mutawatir. Berdasarkan pantauan penulis, serangan yang dilancarkan oleh oknum-oknum yang cupet terhadap beberapa ulama dan kelompok kaum muslimindengan tuduhan bahwa mereka menolak hadist ahad didasarkan pada kebohongan dengan mengatakian bahwa mereka tidak menerima khabar ahad dan tidak mengambil isi kandungannya. Ini sepenuhnya fitnah. Sebab, para ulama ushul itu sendiri menyatakan dalam kitab-kitab mereka bahwa mereka menerima hadist ahad sebagai dalil. misalnya dalam kitab asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid ketiga, dikatakan:
Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus shahabat ke berbagai negeri secara perorangan, mereka mendakwahkan Islam, mengejarkan hukum, meriwayatkan hadits, sebagaimana beliau mengutus Mu’adz ke Yaman. Seandainya kaum muslimin tidak wajib beramal dengan hadits ahad niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merasa mencukup untuk mengutus seorang shahabat kepada mereka, niscaya beliau akan mengutus sekelompok orang. Dan para shahabat sudah berijma’ untuk beramal berdasarkan khabar ahad.”
Dalam kitab asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah jilid satu dikatakan,
Orang yang mengingkarinya tidak dikafirkan, akan tetapi tidak boleh mendustakannya, sebab, seandainya boleh mendustakannya niscaya boleh pula mendustakan seluruh hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil zhanni. Tak ada seorang muslim pun yang mengatakan demikian“.”

Sehingga sikap yang benar terhadap hadist ahad sebenarnya adalah:
1. Tidak boleh mengingkari hadist ahad
2. Tidak boleh mentasdhiqul Jazm hadist ahad (mempercayai sampai derajat yakin).
3. Wajib mempercayai hadist ahad secara ghlabatu zhon (mempercayai dengan derajat dugaan kuat akan kebenarannya).
4. Wajib mengamalkan hadist ahad dalam perkara muamalah dan ibadah.

Komentar

Artikel Terbaik

CONTOH BACAAN PEMBUKA, PENUTUP & DOA KHUTBAH JUM"AT

CONTOH BACAAN PEMBUKA, PENUTUP & DOA KHUTBAH JUM"AT Oleh: Abdurrahman al-Munawy (Agusmal) Khutbah Pertama Membaca basmalah : BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM (dibaca dalam hati) Mengucapkan salam : ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUHU (lalu khotib duduk dan muadzin mengumandangkan azan. Setelah selesai adzan, khatib berdiri lagi dan langsung membaca hamdalah kalimat pujian (hamdalah), yaitu: INNAL HAMDA LILLAAH, NAHMADUHUU WA NASTA’IINUHUU WA NASTAGHFIRUHU WA NA’UUDZUBILLAAHI MIN SYURUURI ‘ANFUSINAA WA MIN SYAYYI-AATI A’MAALINAA MAN YAHDILLAAHU FALAA MUDHILLALAHU WA MAN YUDHLIL FALAA HAADIYALAHU Membaca syahadat : ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAAHU WA ASYHADU ANNAA MUHAMMADAN ‘ABDUHUU WA RASUULUHUU LAA NABIYYA BA’DAHU Membaca shalawat : ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SYAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHII WA SHAHBIHII ‘AJMA’IIN Membaca ayat alqur’an yang mengajak bertaqwa kepada allah, contoh: YA AYYUHAL...

Sumber Hukum (Dalil) Dalam Islam : Muttafaq 'alayh dan Mukhtalaf fiih

Sumber Hukum (Dalil) Dalam Islam: Muttafaq 'Alay h dan Mukhtalaf Fiih Oleh : Agusmal Jika dalam penelitian yang menggunakan paradigma positivisme, sumber hukum (teori) diambil dari dalil aqli dengan cara melakukan penelitian dan percobaan yang sistematis maka dalam islam dalil yang digunakan tidak hanya dalil aqli saja tetapi juga dengan menggunakan dalil naqli yakni menggali teori dalil kalamullah . Dalil aqli dalam islam kadangkala digunakan untuk memahami makna dari dalil naqli. sebagai contohnya adalah penulisan ilmu tafsir yang sangat kental dengan kaidah-kaidah sastra dimana kaidah tersebut dapat dipahami dengan menggunakan dalil aqli. Dalil secara bahasa adalah yang menujukan terhadap sesuatu dan terkadang dimutlakan (dimaknai) dengan perkara yang di dalamnya terdapat dalalah (penunjukan)   dan irsyad (petunjuk). Inilah yang disebut sebagai dalil dalam pandangan para fuqoha (ulama ahli fiqih), dimana hal itu menunjukan bahwa dalil itu perkara yang dapat mengh...

PERBEDAAN FILSAFAT, PENGETAHUAN DAN ILMU

1.         PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Di dalam menjalani kehidupan manusia akan terus mencari tahu tentang hakikat hidupnya dan seluruh materi yang ada disekelilingnya. Dia akan terus berfikir mencari kebenaran (hakikat) hidupnya dan materi lain yang ada disekelilingnya. Seseorang tidak akan pernah berhenti untuk berfikir dan mencari tahu sebelum menemukan jawaban   dan memahami tentang diri dan lingkungannya. Setiap pemikiran manusia yang diberi kesimpulan akan melahirkan sebuah konsep atau ide. Setiap perkembangan dalam idea, konsep dan sebagainya dapat disebut sebagai aktivitas berpikir. Karena itu maka definisi yang paling umum dari berpikir adalah perkembangan idea dan konsep. Menurut madzhab komunisme, pemikiran adalah hasil dari refleksi (pemantulan) fakta terhadap otak. Artinya, pengetahuan mereka tentang fakta. Pemikiran itu terbentuk dari fakta, otak, dan proses refleksi fakta terhadap otak [1] . M...